TULUNGAGUNG – Pemerintah Desa Pucanglaban menggelar Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka penetapan jumlah anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sekaligus pembentukan panitia pengisian keanggotaan BPD untuk periode berikutnya. Acara yang berlangsung khidmat ini digelar di Balai Desa Pucanglaban, Kecamatan Pucanglaban, Kabupaten Tulungagung.

Musyawarah ini dihadiri oleh berbagai unsur penting masyarakat dan pemerintahan, mulai dari jajaran Ketua RT dan RW, perangkat desa, anggota BPD periode sebelumnya, hingga perwakilan dari jajaran Forkopimcam Pucanglaban.

Sambutan Warm dan Arahan Konstruktif

Acara dibuka dengan sambutan dari Kepala Desa Pucanglaban. Dalam arahannya, Kepala Desa menekankan pentingnya sinergi dan transparansi dalam proses pengisian anggota BPD yang baru agar menghasilkan keterwakilan masyarakat yang amanah.

Senada dengan Kepala Desa, Camat Pucanglaban dalam sambutannya mengingatkan agar seluruh tahapan pemilihan berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Camat juga mengapresiasi kehadiran seluruh elemen masyarakat yang menunjukkan tingginya kepedulian terhadap kemajuan Desa Pucanglaban.

Peta Keterwakilan: 9 Anggota BPD & Kuota Perempuan

Berdasarkan hasil kesepakatan bersama dalam musyawarah tersebut, ditetapkan bahwa jumlah anggota BPD Desa Pucanglaban untuk periode mendatang adalah 9 orang. Mengingat Desa Pucanglaban memiliki 3 wilayah dusun (kasun), pembagian keterwakilan diatur secara merata:

  • Dusun Panggungpucung: 3 Orang

  • Dusun Apakbranjang: 3 Orang

  • Dusun Pucanglaban  : 3 Orang

Aturan Afirmatif: Sesuai dengan peraturan yang berlaku, komposisi keanggotaan BPD wajib memenuhi minimal 30% keterwakilan perempuan dari total jumlah anggota yang ditetapkan.

Struktur Panitia Pengisian BPD Terbentuk

Untuk mengawal jalannya proses penjaringan dan penyaringan anggota BPD yang baru, Musdes berhasil membentuk kepanitiaan yang berjumlah 11 orang. Komposisi panitia ini dirancang inklusif dengan melibatkan berbagai unsur:

Posisi / Unsur Jumlah Keterangan
Ketua Panitia 1 Orang Roli Pratama (Operator Desa Pucanglaban)
Perangkat Desa 2 Orang Perwakilan pamong desa
Tokoh Masyarakat 1 Orang Perwakilan unsur masyarakat
Lembaga Desa 7 Orang Perwakilan dari RT, RW, PKK, LPM, atau Karang Taruna

Dengan terbentuknya panitia yang diketuai oleh Roli Pratama, tahapan pengisian BPD Desa Pucanglaban resmi dimulai. Panitia diharapkan segera menyusun jadwal tahapan, mulai dari sosialisasi, pendaftaran, hingga pelaksanaan pemilihan keterwakilan di masing-masing dusun.

Bagaimana reaksi anda mengenai artikel ini ?