Untuk memudahkan pelayanan administrasi Kependudukan, Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Tulungagung menyelenggarakan Pelayanan Online . Desa Pucanglaban menyambut baik dengan adanya program ini dan sudah siap melaksanakan pelayanan. Layanan online meliputi dokumen Administrasi Kependudukan di bawah ini.

KARTU KELUARGA

  1. Persyaratan Umum
    • Setiap Kepala Keluarga wajib memiliki Kartu Keluarga.
    • Dalam Kartu Keluarga dicatat data Kepala Keluarga dan data semua anggota keluarga.
    • Kartu Keluarga ditanda tangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  2. Persyaratan Administrasi
    • Asli formulir permohonan Kartu Keluarga. (Di ambil di kantor desa)
    • Asli Kartu Keluarga/ bukti kehilangan dari POLRI ( apabila hilang ) / surat pindah ( apabila pindahan ).
    • Surat nikah / akta cerai.
    • Akta kelahiran atau surat kelahiran dari Desa/Kelurahan.
    • Pendukung lainnya.
 
 AKTA KELAHIRAN
  1. Persyaratan Umum
    • Lahir di wilayah Kabupaten Tulungagung maupun luar Kabupaten Tulungagung (azas domisili);
    • WNI, WNA;
    • Penduduk Kabupaten Tulungagung.
  2. Persyaratan Administrasi
    • Asli formulir akta kelahiran (Di ambil di kantor desa)
    • Asli Surat Keterangan Persalinan / Kelahiran;
    • Akta Nikah orang tua;
    • Kartu Keluarga (KK);
    • KTP orang tua dan 2 (dua) orang saksi;
    • Surat Kuasa bermeterai Rp. 10.000,- dan foto copy KTP yang diberi kuasa apabila dikuasakan;

AKTA KEMATIAN

  1. Persyaratan Umum
    • Kematian berada di wilayah Kabupaten Tulungagung/diluar Kabupaten Tulungagung
    • Penduduk Kabupaten Tulungagung
  2. Persyaratan Administrasi
    • Asli formulir akta kematian (Di ambil di kantor desa)
    • Asli Surat Kematian
    • Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk yang bersangkutan
    • Kartu Tanda Penduduk pelapor
    • KTP 2 orang saksi
    • Surat Keterangan Ganti Nama (bila ada)
    • STMD / Imigrasi (WNA)
    • Surat kuasa diatas materai Rp. 10.000,- bagi yang dikuasakan

SURAT KETERANGAN PINDAH KELUAR KABUPATEN
  1. Persyaratan
    • Asli Kartu Keluarga.
    • Pengantar Pindah dari Desa.
    • Pendukung lainnya ( surat nikah, akta cerai ).

Bagaimana reaksi anda mengenai artikel ini ?